olitoli, Sulteng (ANTARA) - Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah membekuk seorang nenek yang bekerja sebagai mucikari atau induk semang bagi perempuan lacur.
Juhaira (60) dibekuk di sebuah rumah di lokasi prostitusi ilegal yang berada di kawasan pemukiman warga, tepatnya di belakang Perumahan Nasional (Perumnas).
"Pelaku terbukti secara sah telah menyediakan tempat yang digunakan untuk praktek persetubuhan bukan suami-isteri," kata Kepala Bagian Operasional Polres Tolitoli, Kompol Sutrisno, Ahad.
Perempuan lanjut usia yang sudah mempunyai cucu itu juga menyediakan puluhan pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang.
Tidak hanya PSK dewasa yang disediakannya. Saat penggerebekan, polisi juga menemukan remaja putri berusia 16 tahun yang dijadikan wanita penghibur.
Pada Ahad dini hari, Juhaira bersama 12 PSK terjaring razia operasi penyakit masyarakat.
Juhaira dan 12 PSK-nya segera digelandang ke Mapolres Tolitoli dengan menggunakan mobil patroli polisi.
Akibat perbuatannya, lanjut Sutrisno, Juhaira pertama-tama akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.
Jika semua unsur dirasa cukup, germo itu juga nantinya akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan anak, karena dengan sengaja mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK.
"Kami masih terus melakukan pemeriksan kepada nenek ini," ujarnya.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, wanita ini dengan perasaan terpaksa harus mendekam di sel tahanan polres setempat.
Polisi setempat juga masih melakukan pencarian kepada muncikari-muncikari lainnya, guna meminimalisir jumlah kasus eksploitasi anak dan perempuan yang dijadikan sebagai PSK.
Beberapa waktu lalu, Tim Penanggulangan HIV/Aids Sulawesi Tengah menemukan sejumlah PSK di Tolitoli sudah terjangkit virus HIV setelah sampel darah mereka menjalani pemeriksaan di laboratorium.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar