KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 810/1816/KPTS./2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2010,
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, sesuai dengan Surat Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/2649/M.PAN-RB/10/2010
tanggal 29 Oktober2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2007, Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor
810/1780.a/KPTS/2010 tentang Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010, membuka
kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2011.
4. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil
maupun anggota TNI/POLRI;
6. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
8. Bebas Narkoba;
9. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
11. Berkelakuan baik;
12. Sehat jasmani dan rohani;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
B. JENIS JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
YANG DIPERSYARATKAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM LAMPIRAN.
C. PERSYARATAN KHUSUS
1. Ijazah yang dapat digunakan untuk melamar CPNS adalah ijazah yang
diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang
diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah mendapat izin
penyelenggaraan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (dalam skala 4) minimal 2,75.
D. PENDAFTARAN
1. Melakukan registrasi online melalui situs www.cpns.gunungkidulkab.go.id
mulai tanggal 17 November 2010 s/d 21 November 2010 dan mencetak
formulir pendaftaran beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang
ditetapkan, surat lamaran dan pernyataan kesanggupan melaksanakan
ketentuan setelah dinyatakan lolos seleksi.
2. Pada saat menyerahkan berkas lamaran, pelamar harus menyerahkan berkas
lamaran sendiri (tidak dapat diwakilkan).
3. Formulir Pendaftaran harus dilengkapi dengan melampirkan:
a. Surat lamaran tanpa materai dan ditandatangani oleh pelamar;
b. Surat Pernyataan Kelengkapan Persyaratan (tanpa materai);
c. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. Foto kopi ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
e. Surat Pernyataan bermeterai Rp 6.000,00 bahwa setelah dinyatakan lolos
seleksi akan melengkapi pemberkasan pengangkatan CPNS dan tidak
akan mengundurkan diri sampai dengan ditetapkan sebagai CPNS dan
apabila di kemudian hari tidak mentaatinya sanggup membayar ganti rugi
sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul.
f. Surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas;
g. Foto kopi Surat Pencari Kerja / AK-1 dari Dinas Tenaga Kerja / instansi
berwenang yang masih berlaku dan dilegalisir;
h. Foto kopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
i. Pas foto terbaru ukuran 3x4 (hitam putih) sebanyak 2 lembar ditempel di
formulir pendaftaran.
4. Lamaran beserta lampiran tersebut pada nomor 3 disusun rapi sesuai urutan di
atas dalam stofmap kertas warna merah
Pada stofmap ditulis :
a. Nama Pelamar : ...........
b. Jabatan yang dilamar : ...........
c. Kualifikasi Pendidikan : ...........
d. No. Telepon /Hand Phone : ...........
5. Tempat penyerahan berkas lamaran di UPT Balai Diklat Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Gunungkidul Jl. Veteran Nomor 30 Wonosari telp. (0274)
391393 mulai tanggal 22 November 2010 s.d. 30 November 2010 hari Senin
s.d. Jum’at : pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
6. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat
diminta kembali oleh Pelamar.
7. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang
telah dipersyaratkan.
8. Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan
tujuan peminatan yang tidak dapat diubah lagi.
E. PELAKSANAAN UJIAN TULIS
1. WAKTU DAN TEMPAT
Hari : Minggu
Tanggal : 5 Desember 2010
J a m : 08.00 WIB s.d selesai
Tempat : Tempat ujian akan diumumkan tanggal 3 Desember 2010 di UPT
Balai Diklat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul
serta dapat diakses di situs resmi Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul. ( www.cpns.gunungkidulkab.go.id )
2. MATERI UJIAN
a. Tes Bakat Skolastik;
b. Tes Pengetahuan Umum, meliputi bidang : Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial,
Budaya, Hankam, dan Hukum
c. Tes Substansi.
3. LAIN-LAIN
a. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai proses pendaftaran, pelaksanaan
seleksi sampai dengan penentuan kelulusan TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan
bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme serta pemalsuan dokumen CPNS.
b. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan
keterangan PALSU dinyatakan tidak lulus/gugur dan akan dikenakan sanksi
hukum sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
c. Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 tidak
melayani surat-menyurat.
d. Keputusan Tim Penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun
2010 tidak dapat diganggu gugat.
e. Pengumuman kelulusan ujian seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah
Kabupaten Gunungkidul tanggal 20 Desember 2010.
WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL
Ttd.
BADINGAH
NO NAMA JABATAN
KODE
JABATAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
JUMLAH
FORMASI
RINCIAN PROGRAM STUDI
1 Pranata Komputer 01 18 DIII Teknik Komputer
DIII Ilmu Komputer
DIII Manajemen Informatika
DIII Teknik Informatika
DIII Komputer dan Sistem Informasi
DIII Manajemen Informatika dan Komputer
2 02 S1 Budidaya Perairan 2 S1 Budidaya Perairan
S1 Budidaya Perikanan
03 D IV Permesinan Perikanan 1 DIV Permesinan Perikanan
04 S1 Pengolahan Hasil Perikanan 1 S1 Pengolahan Hasil Perikanan
S1 Penangkapan dan Pengolahan Hasil Perikanan
S1 Teknologi Hasil Perikanan
05 1 S1 Manajemen Sumber Daya Perairan
S1 Manajemen Sumber Daya Perikanan
06 D IV Penyuluhan Perikanan 1 DIV Penyuluhan Perikanan
07 1 S1 Pemanfaatan Sumberdaya Perairan
S1 Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan
3 08 D III Teknologi Reproduksi Ikan 2 DIII Teknologi Reproduksi Ikan
DIII Teknologi Produksi dan Manajemen Perikanan
Budidaya
DIII Budidaya Perikanan
27
WAKIL BUPATI GUNUNGKIDUL ,
Ttd.
BADINGAH
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL
NOMOR 810/1816/KPTS/2010 TANGGAL 15 NOPEMBER 2010
TENTANG
S1 Pemanfaatan Sumber Daya
Perikanan
S1 Manajemen Sumber Daya
Perairan
Jumlah Keseluruhan :
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2010
Pengawas Perikanan
Pengawas Benih Ikan
D III Komputer/ Teknik
Informatika/ Manajemen
Informasi
ANAK LAMPIRAN 1-a KEPUTUSAN KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 11 TAHUN 2002
TANGGAL : 17 Juni 2002
PEJABAT YANG BERWENANG
MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO JENJANG
PENDIDIKAN
YANG
MENGELUARKAN DAN
MENANDATANGANI
IJAZAH ASLI
YANG MENGESAHKAN
MELEGALISIR FOTO
COPY
1 2 3 4
1
SD
SLTP
SMU
SMK
DAN YANG
SETINGKAT
KEPALA SEKOLAH YANG
BE RSANGKUTAN
KEPALA SEKOLAH
YANG BERSANGKUTAN
KEPALA/KABAG/KABID/
KASUBDIN ATAU YANG
SETINGKAT DAN
BERKOMPETEN PADA
DINAS PENDIDIKAN
DAN KANTOR DEPAG
KAB / KOTA
2 UNIVERSITAS /
INSTITUT REKTOR DAN DEKAN
REKTOR / DEKAN /
PEMBANTU DEKAN
BIDANG AKADEMIK
3 SEKOLAH TINGGI KETUA DAN PEMBANTU
KETUA BIDANG AKADEMIK
KETUA / PEMBANTU
KETUA BIDANG
AKADEMIK
4
AKADEMI
POLITEKNIK
DIREKTUR DAN P EMBANTU
DIREKTUR B IDANG AKADEMIK
DIREKTUR/PEMBANTU
DIREKTUR BIDANG
AKADEMIK
5 PTS AGAMA ISLAM PIMPINAN KOPERTIS
PEJABAT YANG
BERWENANG DAN
BERKOMPETEN PADA
KOPERTIS
6
PTS AGAMA
HINDU/BUDHA/
KRISTEN/KATHOLIK
KETUA/DIREKTUR URUSAN
DAN DIREKTUR BIMAS
URUSAN AGAMA YANG
BERSANGKUTAN
KABID BIMAS AGAMA
YANG BERSANGKUTAN
PADA KANWIL AGAMA /
KAKANDEP AGAMA
KAB KOTA DAN
DIREKTUR.
SEKRETARIS DITJEN
BIMAS YANG
BERSANGKUTAN
7
SEKOLAH
/AKADEMI/PT.
KEDINASAN
PIMPINAN SEKOLAH /
AKADEMIK PT. KEDINASAN
YANG BERSANGKUTAN
KEPALA
SEKOLAH/KETUA/
DIREKTUR AKADEMI
ATAU PT. YANG
BERSANGKUTAN.
KAPUSDIKLAT/KABID
YANG BERKOMPETEN