JAKARTA-CnR/OMG- Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar (Pol) Marwoto Soeto mengatakan, Ahmad Dhani tidak mengerti aturan jika ia mengatakan penahanan Ariel berlebihan.
"Polri nggak ada berlebihan dalam menangani kasus ini. Jika ia (Dhani) mengatakan berlebihan, itu karena ia nggak mengerti aturan," tegas Marwoto ketika dihubungi, Kamis (5/8/2010) sore.
Marwoto menambahkan penetapan tersangka terhadap Ariel sejak 22 Juni 2010 lalu dilakukan karena ia melakukan perekaman atas video porno sehingga tersebar ke masyarakat.
Soal keinginan Dhani dan sejumlah artis yang berencana akan mengajukan penangguhan penahan terhadap Ariel, menurut Marwoto, tidak mungkin dikabulkan. "Berkas Ariel sudah dilimpahkan kejaksaan dan sudah hampir P21 (lengkap), kok," lanjut Marwoto.
Ia menyarankan Dhani dan teman-temannya jika ingin mengajukan penangguhan penahanan, surat itu dilayangkan ke kejaksaan, bukan lagi ke Mabes Polri. "Itu pun belum tentu dikabulkan," terang Marwoto. (Komar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar