Rabu, 08 Desember 2010

Ditangkap, Julian Assange Langsung Diadili

Liputan6.com, London: Julian Assange harus masuk ke hotel prodeo selama satu minggu, setelah ditangkap Kepolisian Metropolis London, Inggris, di kediamannya, Selasa (7/12) pagi. Hal itu terjadi karena permohonan penangguhan yang diajukan oleh tim pengacaranya ditolak pengadilan. Saat ini, pendiri situs WikiLeaks itu harus menunggu sidang ekstradisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap wanita Swedia [baca: Pendiri WikiLeaks Ditangkap].
Dalam pengadilan, Assange menyatakan akan melawan tuntutan hakim yang akan mengekstradisi dirinya ke Swedia. Ia justru meminta pengadilan Australia yang akan menuntutnya. Seperti dilansir dari surat kabar Sky News, sebagai warga negara Australia, Assange sedang menerima bantuan konsuler dari pejabat di Komisi Tinggi Australia.
Koran Inggris Guardian melaporkan, Assange menghadapi tuntutan pengadilan dengan ditemani dua pengacaranya di Inggris, Mark Stephens dan Jennifer Robinson. Sidang pengadilan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Desember mendatang. Assange harus tetap berada dalam tahanan sampai saat itu karena ia dianggap berisiko untuk bepergian.
Kristinn Hrafnsson, juru bicara Wikeleaks mengatakan, "Penangkapan Assange bisa dikatakan sebagai pengekangan terhadap kebebasan media." Ia menambahkan, "Kami tidak akan mengubah cara kerja kami." Meskipun pendiri Wikileaks telah ditangkap, situs whistle-blower ini akan tetap mengungkapkan data-data rahasia lebih banyak lagi.
Sementara itu, seperti diwartakan situs msnbc.com, selama persidangan, pendukung Julian Assange terus melakukan aksi di depan pengadilan. Para pengunjuk rasa membawa beragam poster yang bertuliskan "Bicara Jujur" dan "Lindungi Pengungkap Kebenaran.

Tidak ada komentar: